Iuran BPJS



PT Asuransi Kesehatan (Askes) sejak awal tahun ini sudah meleburkan diri menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan asuransi itu baru memasukkan peserta Askes, Jamsostek, serta asuransi TNI/Polri, ditambah warga miskin penerima Jamkesda.

Direktur Kepesertaan BPJS Sri Endang Tridarwati menegaskan, pihaknya tetap menerima pendaftaran masyarakat yang belum menjadi peserta. Peminat bisa langsung mendatangi kantor-kantor BPJS (dulu bekas kantor Askes) atau mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id.

Seluruh rangkaian pendaftaran, kata Sri, tak akan makan waktu lama. "Hanya 15 menit, untuk pendaftaran sampai dapat kartu peserta BPJS," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1).

Sedangkan peserta lama yang belum memperoleh kartu baru, Sri menyarankan agar menukarkannya di cabang BJPS terdekat. "TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok dan eks-Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama," paparnya.

Sejauh ini, 1.710 rumah sakit telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan jumlah itu bertambah sampai 2.300 RS, ketika jaminan sosial ini diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia pada 2019.

Dari pengamatan lapangan sebelumnya, proses pendaftaran BPJS kesehatan oleh masyarakat yang belum masuk skema awal, terdapat beberapa masalah.

Misalnya kejadian di Kota Tangerang, Banten, pekan lalu, ratusan warga datang ke bekas kantor Askes, di Cikokol untuk mendaftar BPJS. Bahkan, per harinya bisa mencapai 500 hingga 600 orang. Alhasil, pelayanan lamban dan dibatasi hanya sampai sore. Banyak warga datang pagi, belum juga bisa mendaftar sampai malam.

Bagi masyarakat umum yang bukan peserta Askes atau Jamsostek, PNS, TNI/Polri, maupun warga miskin, maka syarat mengikuti BPJS adalah membawa KTP dan KK, serta mengisi formulir registrasi. Layanan kesehatan gratis BPJS terbagi menjadi tiga kelas.

Bila warga ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib mengangsur Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.

Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

sumb

0 komentar:

Posting Komentar