Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentangmanfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan. Salah satu hambatan penyampaian informasi seputar BPJS kepada masyarakat menurut Timboel disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan regulasi operasional�UU SJSN�dan�UU BPJS.
Akibatnya, Timboel melanjutkan, PT Askes dan Jamsostek yang kelak beralih menjadi BPJS kesulitan melakukan sosialisasi dan persiapan lainnya untuk pelaksanaan BPJS. Oleh karenanya, pemerintah dituntut segera menyelesaikan regulasi operasional BPJS sehingga dalam waktu tiga bulan ini masyarakat mengetahui perihal SJSN dan BPJS. �Lambannya menerbitkan regulasi operasional, berarti pemerintah telah menyandera calon BPJS (PT Askes dan Jamsostek,-red),� katanya kepada�hukumonline�di Jakarta, Jumat (27/9).
Soal pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke PT Askes yang tahun depan menjadi BPJS Kesehatan, Timboel berpendapat harusnya kedua BUMN itu menginformasikan secara transparan dan detail kepada publik atas proses pengalihan tersebut. Utamanya, informasi itu harus disampaikan kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Sayangnya, sampai saat ini PT Askes dan Jamsostek terus berkutat pada proses pengalihan yang dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan pesimisme di kalangan serikat pekerja serta pengusaha atas pelaksanaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.
Untuk itu Timboel mendorong kedua BUMN calon BPJS itu mempublikasikan secara terbuka terkait pengalihan JPK. Hal tersebut penting agar pemangku kepentingan dapat memantau proses pengalihannya. Terpenting, PT Askes dan Jamsostek perlu aktif menyambangi pekerja dan pengusaha guna menginformasikan pengalihan itu termasuk teknis pelayanan ke depan. �Harus meyakinkan pekerja dan pengusaha bahwa peralihan ini tidak akan merugikan pelayanan kesehatan kepada para pekerja,� ujarnya.
Selain itu, ketika menginformasikan kepada pekerja dan pengusaha tentang BPJS, PT Askes dan Jamsostek jangan hanya memfokuskan perihal pengalihan JPK saja, tapi juga keuntungan lainnya yang bakal diterima peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan kesehatan tetap dilakukan selama enam bulan untuk pekerja dan keluarganya walau pekerja yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Timboel menekankan BPJS Kesehatan harus tetap melayani pekerja sekalipun pihak pengusaha belum menunaikan kewajibannya untuk membayarkan iuran. Sebab, tugas BPJS Kesehatan adalah menagih iuran tersebut. Timboel akanmenolak keras bila pelayanan kesehatan untuk pekerja harus didahului oleh pembayaran kewajiban dari pengusaha kepada BPJS Kesehatan. Selaras dengan itu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib memperkuat divis penagihan iuran jaminan sosial supaya ada kepastian hukum bahwa pekerja tetap mendapat pelayanan.
Tak ketinggalan Timboel menyebut BPJS Kesehatan dan Ketenakerjaan juga harus mensosialisasikan tentang putusan MK yang membolehkan pekerja mendaftarkan diri secara langsung. Dalam melakukan sosialisasi itu menurut Timboel perlu didukung oleh infrastruktur penerimaan iuran dan penagihannya kepada pengusaha. Lewat sosialisasi, diharapkan kepesertaan BPJS dapat ditingkatkan.
Sebelumnya, Kepala Grup Pemasaran PT Askes, Jenni Wihartini, mengatakan promosi dan sosialisasi BPJS kepada seluruh elemen masyarakat serta percepatan penerbitan regulasi sebagai acuan teknis BPJS sudah seharusnya menjadi agenda utama Pemerintah. Menurutnya, PT Askes dan Jamsostek telah melakukan berbagai upaya persiapan menuju BPJS. Hal itu dilakukan seiring rencana pengalihan kepesertaan.
sumb
0 komentar:
Posting Komentar